Adu Kuat Logika Kekuasaan dan Supremasi Hukum
/ Opini
Menjaga jarak yang tegas antara kekuasaan politik dan proses peradilan bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ketaatan mutlak pada Konstitusi.
Edy Susanto
Praktisi Hukum. Ketua Yayasan Sekolah Filsafat Musa Asyarie.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Gerakan Pemuda Marhaenis.
Wacana yang mengharuskan adanya izin, atau setidaknya koordinasi, dari Presiden sebelum penegak hukum menggeledah pejabat tinggi negara atau sesama penegak hukum sering kali dianggap sebagai bentuk kehati-hatian institusional. Namun, benarkah kekuasaan politik diperbolehkan mencampuri proses peradilan pidana?
Secara normatif, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan adalah upaya paksa (dwangmiddelen) yang pengawasannya berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri, bukan lembaga kepresidenan. Pasal 32 hingga 37 KUHAP mengatur ketat bahwa kontrol atas tindakan pro justitia tersebut bersifat yudisial, bukan politis.
Tidak ada satu pun pasal yang memberi ruang bagi Presiden untuk merestui atau menolak sebuah penggeledahan. Memasukkan Presiden ke dalam rantai birokrasi penegakan hukum jelas mencederai prinsip due process of law.
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat), sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Merujuk pada doktrin Friedrich Julius Stahl maupun konsep rule of law dari A.V. Dicey, salah satu pilar mutlak negara hukum adalah peradilan yang independen dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Apabila Presiden dilibatkan, prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) langsung kabur. Pihak eksekutif tiba-tiba masuk ke wilayah yudisial yang menabrak asas legalitas dan due process of law, karena menciptakan syarat baru di luar undang-undang yang membuka celah intervensi kekuasaan.
Bahkan pembaruan hukum lewat KUHP Nasional dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 justru semakin memperkuat akuntabilitas dan perlindungan HAM; bukan memperluas dominasi eksekutif.
Seperti diingatkan filsuf hukum Hans Kelsen dalam Pure Theory of Law, hukum harus steril dari politik. Ketika putusan dan tindakan hukum disetir oleh syahwat kekuasaan, hukum otomatis terdegradasi sekadar menjadi alat pukul penguasa. Montesquieu telah lama mewanti-wanti hal itu dengan trias politica bahwa konsentrasi kekuasaan di satu tangan adalah cikal bakal tirani.
Preseden Buruk
Apabila logika ‘izin Presiden’ dilegalkan, dampaknya bukan sekadar persoalan administrasi prosedur, tetapi menciptakan preseden buruk yang berbahaya (dangerous precedent) bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Pertama, kebijakan ini menciptakan impunitas terselubung. Ketika tindakan penegakan hukum terhadap pejabat tinggi harus melalui izin Istana, proses hukum berubah fungsi menjadi komoditas tawar-menawar politik. Penegak hukum yang hendak membongkar kasus korupsi atau kejahatan kerah putih akan berpikir dua kali karena terhalang tembok birokrasi politik.
Kedua, hal ini melahirkan mentalitas kebal hukum (immunity mindset) di kalangan elite. Pejabat publik akan merasa dirinya berada di atas hukum (above the law), yang secara otomatis merobohkan pilar equality before the law. Hukum yang seyogianya menjadi instrumen keadilan sosial justru tereduksi menjadi alat perlindungan bagi kelompok elite tertentu.
Ketiga, preseden ini akan menjadi warisan buruk bagi stabilitas birokrasi penegakan hukum. Kepolisian dan Kejaksaan yang seharusnya mandiri dan profesional akan tersandera secara psikologis dan struktural.
Mereka tidak lagi takut pada undang-undang atau hati nurani keadilan masyarakat, tetapai justru takut pada kalkulasi politik penguasa. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan runtuh seketika karena hukum dipersepsikan tebang pilih; tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Memang benar Presiden adalah kepala pemerintahan yang membawahi kepolisian dan kejaksaan secara administratif. Namun, kontrol tersebut bersifat manajerial, bukan mencampuri wilayah operasional pro justitia.
Menjaga jarak yang tegas antara kekuasaan politik dan proses peradilan bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ketaatan mutlak pada konstitusi. Alih-alih memperluas tafsir kewenangan Presiden yang justru melahirkan preseden buruk, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan internal dan eksternal penegak hukum yang berpijak pada koridor yudisial.
Pada akhirnya, kita harus kembali pada prinsip abadi bahwa hukum tidak diperbolehkan tunduk pada kekuasaan. Kekuasaanlah yang wajib tunduk pada hukum. Jika tidak, kita sedang menuntun Indonesia mundur kembali menjadi negara kekuasaan.
