Aset Pemerintah Daerah sebagai Alat Kesejahteraan
/ Opini
Banyak aset milih pemerintah daerah yang tidak dimanfaatkan, padahal potensial bila dikerja-samakan dengan pihak swasta.
Edy Susanto
Praktisi Hukum
Ketua Yayasan Sekolah Filsafat Musa As’yarie (ESFIMA)
Pemerintah daerah pada hakikatnya bukan sekadar entitas administratif, melainkan pengelola amanat konstitusi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Salah satu instrumen strategis yang sering kali luput dari perhatian publik adalah aset daerah.
Jika dikelola secara tepat, aset pemerintah daerah dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang nyata dan berkelanjutan.
Dalam kerangka konstitusional, pengelolaan aset daerah memiliki legitimasi kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’.
Norma ini menempatkan negara, termasuk pemerintah daerah, sebagai pemegang amanah (trustee) atas sumber daya publik. Dengan demikian, aset daerah bukan sekadar barang milik pemerintah, tetapi merupakan instrumen kesejahteraan yang harus dioptimalkan penggunaannya.
Selain itu, Pasal 18 UUD 1945 memberikan landasan otonomi daerah, yang berarti daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan aset.
Kewenangan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus berlandaskan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Namun, persoalan muncul ketika prinsip-prinsip ini tidak dijalankan secara konsisten.
Dalam perspektif teori hukum, pengelolaan aset daerah setidaknya dapat dianalisis melalui tiga pendekatan utama.
Pertama, teori negara kesejahteraan (welfare state). Artinya, negara tidak boleh pasif. Negara wajib hadir aktif dalam mengelola sumber daya untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Aset daerah, baik berupa tanah, bangunan, maupun infrastruktur, harus dikelola produktif. Misalnya, melalui kerja sama pemanfaatan, build-operate-transfer (BOT), atau skema investasi lainnya yang memberi dampak ekonomi langsung kepada masyarakat.
Kedua, teori fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria UUPA (Undang-Undang No. 5 Tahun 1960). Hak atas tanah, termasuk tanah milik pemerintah daerah, tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan administratif atau bahkan dibiarkan terbengkalai. Tanah harus memiliki fungsi sosial, yakni memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas. Tanah aset daerah yang mangkrak sesungguhnya merupakan bentuk ‘pemborosan konstitusional’.
Ketiga, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Dalam praktik, sering kali pengelolaan aset daerah justru terjebak dalam formalitas legal tanpa substansi kemanfaatan. Legalitas terpenuhi, tetapi tujuan kesejahteraan diabaikan.
Capital Asset Bukan Beban Administrasi
Contoh konkret dapat dilihat dari banyaknya aset tanah milik pemerintah daerah di berbagai kota yang tidak produktif. Di sejumlah daerah, tanah strategis di pusat kota hanya dijadikan lahan parkir, sementara atau bahkan dibiarkan kosong bertahun-tahun.
Padahal, jika dikelola melalui skema kerja sama dengan pihak swasta secara transparan, aset tersebut dapat menjadi pusat UMKM, kawasan komersial, atau hunian rakyat yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Kasus lain yang juga kerap muncul adalah kerja sama pemanfaatan aset yang justru merugikan daerah. Misalnya, perjanjian kerja sama jangka panjang dengan nilai kontribusi tetap yang tidak sebanding dengan nilai ekonomis aset.
Dalam perspektif hukum perdata, hal ini berpotensi melanggar asas keseimbangan (equity) dalam kontrak. Bahkan dalam beberapa kasus, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang yang dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, diskursus mengenai pengelolaan tanah kas desa dan tanah Sultan Ground sering menjadi sorotan. Persoalan bukan hanya pada aspek legalitas kepemilikan, tetapi juga pada bagaimana aset tersebut dimanfaatkan.
Ketika aset hanya menjadi objek sewa jangka pendek tanpa strategi ekonomi jangka panjang, maka potensi besar untuk mendorong ekonomi lokal menjadi tereduksi.
Di sinilah pentingnya pergeseran paradigma. Aset daerah tidak boleh lagi dipandang sebagai ‘beban administrasi’ yang sekadar dicatat dalam neraca pemerintah. Aset harus dilihat sebagai capital asset yang mampu menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Pemerintah daerah perlu berani melakukan inovasi hukum, termasuk menyusun skema kerja sama yang adil, transparan, dan menguntungkan daerah tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Lebih jauh, penguatan pengawasan menjadi keniscayaan. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah harus menjalankan fungsi kontrol secara efektif. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP) juga harus memastikan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset tidak menyimpang dari prinsip hukum dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan aset daerah bukan hanya diukur dari tertib administrasi, tetapi dari sejauh mana aset itu mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Konstitusi telah memberi arah yang jelas. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memiliki keberanian politik dan integritas hukum untuk menjadikannya sebagai realitas.
Aset daerah adalah kekuatan ekonomi yang tersembunyi. Ketika dikelola dengan benar, ia bukan hanya menjadi sumber pendapatan asli daerah, tetapi juga menjadi penggerak utama ekonomi lokal. Sebaliknya, ketika disalahkelola, ia berubah menjadi sumber masalah hukum dan ketidakadilan.
Pilihan ada di tangan pemerintah daerah. Apakah menjadikan aset sebagai alat kesejahteraan atau sekadar angka dalam laporan keuangan. Ketika aset daerah hanya tersimpan dalam neraca tanpa produktivitas, di situlah negara gagal menerjemahkan hukum menjadi kesejahteraan.
