Bila Penegakan Perda dan Pemberdayaan Warga Itu Manunggal :

Bila Penegakan Perda dan Pemberdayaan Warga Itu Manunggal

Energi terbesar Satpol PP terus diarahkan untuk membangun kesadaran, memperkuat pemberdayaan, dan menghadirkan solusi.


Octo Noor Arafat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Yogyakarta

 

Yogyakarta beberapa waktu lalu sempat diuji oleh persoalan pelik yang menguras energi kolektif kita, yaitu kedaruratan sampah. Jalan-jalan protokol, sudut kampung, hingga kawasan cagar budaya sempat menjadi saksi bisu dari tumpukan sisa konsumsi yang tidak terkelola dengan baik.

Persoalan sampah bukan hanya tentang benda yang harus dibuang, tetapi tentang bagaimana sebuah kota membangun kesadaran bersama. Sampah merupakan cermin dari perilaku, budaya, dan kepedulian masyarakat terhadap ruang hidup yang kita tinggali bersama.

Sebagai aparat penegak hukum di daerah, respons pertama yang sering kali diharapkan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tentu saja adalah tindakan tegas. Masyarakat membayangkan bahwa setiap pelanggaran akan langsung berujung pada penangkapan pelaku pembuangan sampah sembarangan, proses hukum, hingga pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Secara hukum normatif, langkah yustisial tersebut memang memiliki dasar dan merupakan bagian dari kewajiban Satpol PP dalam menjaga tegaknya Peraturan Daerah (Perda). Namun, jika kita memahami lebih dalam esensi ketertiban kota, penindakan di bagian hilir tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Sebab, tidak mungkin ribuan titik di Kota Yogyakarta dijaga oleh personel Satpol PP selama 24 jam penuh. Pendekatan yang hanya mengandalkan hukuman tidak akan pernah melahirkan perubahan yang berkelanjutan.

Ketertiban sejati tidak lahir karena masyarakat takut kepada aparat, tetapi karena masyarakat memiliki kesadaran bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab bersama.

Karena itu, Satpol PP Kota Yogyakarta terus berupaya menghadirkan wajah penegakan aturan yang humanis dalam merangkul masyarakat, tegas dalam menegakkan aturan, dan profesional dalam menjalankan pengabdian.

Ketika Pemerintah Kota Yogyakarta melalui gerakan MAS JOS (Masyarakat Jogja Olah Sampah) mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah, seluruh perangkat daerah dituntut untuk bergerak bersama. Pemerintah menyadari bahwa persoalan utama bukan sekadar menemukan siapa yang melanggar, tetapi bagaimana membangun sistem pengelolaan sampah yang kuat dari tingkat paling dasar, yaitu rumah tangga.

Visi tersebut mendorong Satpol PP untuk melakukan transformasi peran. Satpol PP tidak cukup hanya hadir ketika aturan dilanggar, tetapi harus hadir sebelum pelanggaran terjadi. Satpol PP harus bertransformasi dari sekadar simbol ketegasan di jalanan menjadi mitra masyarakat yang hadir membawa solusi di tengah kampung dan pemukiman.

Dalam menjaga tegaknya Perda, Satpol PP Kota Yogyakarta tidak serta-merta melakukan tindakan yustisi. Ada tahapan panjang yang dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sebagai langkah terakhir.

Pada tahap preemtif, Satpol PP mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan Kampung Panca Tertib. Sebuah Gerakan yang sudah dirintis sejak tahun 2015, namun mulai tahun 2022, gerakan ini mengusung satu tema pokok yakni Tertib Lingkungan, khususnya pengelolaan dan reduksi sampah berbasis kampung.

Gerakan tersebut tidak berjalan sendiri. Para pelopor ketertiban, pengelola Bank Sampah, tokoh masyarakat, serta warga kampung menjadi bagian penting dalam membangun budaya baru pengelolaan sampah.

Kami percaya bahwa masyarakat bukan objek yang harus selalu diawasi, melainkan mitra yang harus diberdayakan.

Jalan Pencegahan Hingga Merajut Harapan

Dalam kondisi darurat sampah, strategi tentu menyesuaikan keadaan. Pendekatan pemberdayaan tetap berjalan, tetapi pengawasan dan pencegahan harus diperkuat.

Tahapan preventif dilakukan dengan melakukan pengamatan lapangan terhadap titik-titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Tak hanya petugas yang berkeliling, aparat Kelurahan dan Kemantren juga dilibatkan, bahkan pantauan melalui CCTV juga dilakukan. Laporan aduan masyarakat terkait titik-titik sampah liar di jalan-jalan protokol juga tercatat menjadi sasaran intensifikasi pemantauan.

Setelah titik tersebut teridentifikasi, Satpol PP melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah sembarangan yang dilengkapi dengan informasi pasal dan ancaman sanksi bagi pelanggar. Langkah tersebut bukan semata-mata bentuk ancaman, tetapi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk memberikan peringatan dan kesempatan memperbaiki perilaku.

Ketika pelanggaran masih terjadi, Satpol PP melakukan operasi penegakan aturan. Namun, operasi yustisi bukan berarti setiap pelanggar langsung dibawa ke meja hijau. Pelanggar terlebih dahulu didata, diberikan edukasi mengenai dampak perbuatannya, serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ketegasan tidak harus menghilangkan sisi kemanusiaan.  Satpol PP tetap berdiri sebagai penegak aturan, tetapi dengan memberikan ruang pembinaan agar masyarakat dapat memahami dan berubah. Barulah ketika seluruh tahapan tersebut tidak memberikan perubahan, langkah yustisi dilakukan sebagai instrumen terakhir untuk menjaga kewibawaan Perda.

Dalam situasi darurat sampah, pelaksanaan proses hukum terhadap pelaku pembuangan sampah liar dilakukan pada bulan ketujuh. Hal ini menegaskan bahwa pengadilan bukan tujuan utama, melainkan pilihan terakhir setelah pendekatan edukasi dan pembinaan dilakukan. Ultimum Remidium, begitulah yang kami pelajari dalam strategi penegakan Perda. Asas hukum ini mengandung arti bahwa sanksi pidana hanya digunakan Ketika semua alternatif penyelesaian tidak lagi memadai atau tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

Penegakan aturan tidak selalu meninggalkan cerita tentang pelanggaran. Justru keberhasilan terbesar adalah ketika tempat yang dahulu menjadi sumber masalah berubah menjadi ruang yang memberikan manfaat.

Salah satu contohnya terjadi di wilayah Tompeyan. Sebuah lahan terbengkalai yang sebelumnya menjadi titik pembuangan sampah liar perlahan diubah melalui kolaborasi Satpol PP bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Lahan yang dahulu identik dengan tumpukan sampah tersebut kemudian ditata dan dimanfaatkan menjadi kebun pisang.

Perubahan sederhana tersebut menghadirkan pesan yang sangat kuat bahwa ketika ruang yang sebelumnya dianggap tidak bernilai diberikan perhatian dan dikelola bersama, masyarakat pun mulai memiliki rasa memiliki.

Hasilnya, lokasi yang sebelumnya menjadi tempat pembuangan sampah liar tidak lagi menjadi titik pelanggaran. Masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut karena tempat itu telah berubah menjadi ruang produktif yang memiliki nilai bagi lingkungan sekitar. Inilah makna sebenarnya dari penegakan aturan yang berpadu dengan pemberdayaan.

Kemanunggalan Aparat dan Warga

Manifestasi lain dari pendekatan ini dilakukan di Kelurahan Bumijo. Alih-alih hanya datang membawa surat peringatan atau papan larangan, personel Satpol PP hadir membersamai Bank Sampah, membawa solusi sesuai harapan warga, berupa biopori jumbo dan puluhan ekor ayam.

Bagi sebagian orang, mungkin muncul pertanyaan, mengapa penegak Perda berbicara tentang biopori dan ayam? Jawabannya sederhana. Karena, persoalan ketertiban tidak dapat dipisahkan dari persoalan kehidupan masyarakat.

Keterlibatan Satpol PP dalam memberikan sarana pengelolaan sampah mandiri merupakan strategi preventif-edukatif jangka panjang. Kami melihat bahwa sebagian persoalan sampah terjadi karena masyarakat belum memiliki alternatif pengelolaan di tingkat rumah tangga.

Dengan biopori jumbo, warga difasilitasi untuk mengelola sampah organik yang ternyata angkanya 60 persen dari produk sampah harian Kota Yogyakarta.  Sementara ayam yang dikelola secara komunal menjadi bagian dari solusi pengurangan sampah organik. Sisa makanan yang sebelumnya menjadi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber daya.

Sampah tidak lagi dipandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi sebagai bagian dari siklus kehidupan yang dapat dikelola.

Melalui strategi hulu yang manunggal, Satpol PP Kota Yogyakarta meyakini bahwa keberhasilan penegakan hukum bukanlah tentang berapa banyak orang yang dibawa ke pengadilan atau berapa besar denda yang dikumpulkan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika pelanggaran semakin berkurang karena masyarakat telah memiliki kesadaran dan fasilitas untuk melakukan perubahan.

Ketika masyarakat mampu mengelola sampah secara mandiri maka kontrol sosial akan tumbuh secara alami. Semangat ini sejalan dengan nilai luhur Yogyakarta melalui Segoro Amarto, yaitu semangat gotong royong masyarakat Kota Yogyakarta.

Satgas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di bawah pembinaan Satpol PP juga memiliki peran baru sebagai pelopor lingkungan yang mengajak warga mulai tertib memilah sampah sejak dari rumah. Perubahan gaya kerja Satpol PP ini merupakan jawaban atas kebutuhan zaman. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara yang merangkul, bukan menjauhkan; yang mengayomi, bukan mendominasi.

Dengan menempatkan personel sebagai fasilitator gerakan MAS JOS dan Kampung Panca Tertib, kami hendak membangun hubungan baru antara aparat dan masyarakat. Kami berharap warga melihat Satpol PP bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi sebagai sahabat yang hadir ketika masyarakat membutuhkan solusi.

Perjalanan menuju Yogyakarta yang benar-benar bersih dan tertib tentu masih panjang. Tantangan akan selalu ada. Namun, kami percaya bahwa perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil yang dilakukan bersama.

Sanksi hukum tetap akan menjadi instrumen terakhir bagi mereka yang dengan sengaja mengabaikan aturan. Tetapi energi terbesar kami akan terus diarahkan untuk membangun kesadaran, memperkuat pemberdayaan, dan menghadirkan solusi.

Kepada seluruh masyarakat Kota Yogyakarta, mari kita melihat persoalan sampah bukan sebagai beban pemerintah semata. Sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Setiap halaman rumah, setiap gang kampung, setiap sudut kota adalah bagian dari wajah Yogyakarta yang kita cintai.

Mari kita jadikan rumah kita sebagai benteng pertama kebersihan kota. Mari kita jadikan kampung kita sebagai ruang tumbuhnya kepedulian. Karena ketika aparat dan masyarakat berjalan dalam langkah yang sama, bukan hanya sampah yang dapat kita selesaikan, tetapi juga masa depan kota yang sedang kita wariskan.

Sebab, menjaga Yogyakarta bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi tentang menjaga rumah bersama. Jogja bersih bukan hanya cita-cita pemerintah, tetapi harapan yang harus kita wujudkan bersama.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik