Ibu Kota Nusantara (IKN) dipotret dari ketinggian. (Otorita IKN)
IKN Menuju Kota Wisata Hijau : Ibu Kota Nusantara (IKN) dipotret dari ketinggian. (Otorita IKN)
Ibu Kota Nusantara (IKN) dipotret dari ketinggian. (Otorita IKN)

IKN Menuju Kota Wisata Hijau

Jalur hutan, tepian sungai, dan habitat satwa tidak dapat menerima pengunjung tanpa kendali.


Suparwoko
Guru Besar Arsitektur dan Perkotaan
Universitas Islam Indonesia

 

ANTARA pada Senin (18/5/2026) memberitakan rencana Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengembangkan wisata alam dan budaya berkelanjutan. Glamping, pusat kuliner, taman botani, dan fasilitas lain disiapkan di kawasan Nusantara.

Rencana itu membuka peluang ekonomi. Namun, bagaimana menjadikan kawasan yang masih dibangun sebagai tujuan wisata tanpa merusak alam dan kehidupan masyarakat yang justru menjadi daya tariknya?

Melalui tulisan, saya berulang kali mengingatkan bahwa nama ‘Ibu Kota Nusantara’ tidak membuktikan sebuah kota yang telah matang. Penduduk wilayah IKN tersebar di berbagai desa. Jumlah penduduk seluruh kawasan tidak sama dengan penduduk pusat perkotaan yang sedang dibangun.

Karena itu, kata ‘menuju’ dalam judul tulisan ini begitu penting. Kota wisata hijau adalah tujuan yang seyogianya dikerjakan dan diuji, bukan predikat yang sudah boleh dirayakan.

Nusantara memiliki modal wisata yang kuat. Otorita IKN menyebut Gunung Parung, Sungai Hitam Bekantan, Mangrove Mentawir, Goa Tapak Raja, dan Bukit Bangkirai sebagai tujuan yang dapat dikunjungi.

Nilainya terletak pada bentang alam Kalimantan serta pengetahuan warga tentang hutan, sungai, dan kehidupan setempat. Bangunan baru dapat menambah pilihan kunjungan, tetapi alam dan kebudayaan lokal memberi Nusantara kekhasannya.

Menilai Minat Publik

Minat publik pun sudah terlihat. ANTARA pada Senin (6/4/2026) melaporkan 411.778 kunjungan selama masa libur pada Maret dan April. Namun, jumlah pengunjung tidak boleh dicampur dengan jumlah penduduk yang menetap.

Keramaian hari libur juga bukan ukuran bahwa sebuah kota telah terbentuk. Bagi pengelola wisata, angka kunjungan terutama merupakan peringatan untuk menyiapkan transportasi, air bersih, keselamatan, dan pengelolaan sampah.

Wisata hijau mempunyai batas kunjungan berdasarkan kondisi setiap tempat. Pendapatan tiket tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kerusakan yang biayanya kelak ditanggung warga.

Jalur hutan, tepian sungai, dan habitat satwa tidak dapat menerima pengunjung tanpa kendali. Pemerintah wajib menentukan lokasi yang boleh dikunjungi, kapasitasnya, musim yang aman, serta bagian yang harus ditutup untuk pemulihan.

Ukuran ‘hijau’ haruslah lebih kuat daripada banyaknya pohon yang ditanam. Apakah tutupan vegetasi terjaga, air tetap bersih, sampah berkurang, dan perjalanan wisata tidak didominasi kendaraan pribadi?

Otorita IKN telah mengajak warga untuk membersihkan Gunung Parung, Air Terjun Tembinus, dan Batu Dinding. Kegiatan tersebut baik, tapi muncul tantangan berupa menjadikannya bagian dari pengelolaan rutin di mana hasil dapat diperiksa publik.

Pemberdayaan Warga Sekitar

Warga sekitar wajib memperoleh peran lebih besar daripada menjadi latar bagi foto wisatawan. Kelompok sadar wisata, pelaku UMKM, dan pemerintah desa dapat bersama-sama mengelola pemanduan, makanan, penginapan kecil, kerajinan, serta pendidikan lingkungan.

Kesepakatan tentang akses lahan dan pembagian pendapatan seyogianya dibuat terbuka. Dengan begitu, bertambahnya wisatawan juga memperkuat penghidupan masyarakat yang telah lama tinggal di sana.

Langkah awalnya ialah membuat peta bersama, berupa zona perlindungan alam, ruang hidup warga, jalur wisata, dan kawasan pembangunan. Selanjutnya, melaporkan perubahan kualitas lingkungan, pendapatan usaha lokal, mutu pekerjaan, dan kepuasan warga.

Indikator tersebut akan memperlihatkan, apakah pariwisata benar-benar memberi manfaat atau hanya menghasilkan keramaian sementara.

Nusantara dapat menuju kota wisata hijau apabila pertumbuhan kunjungan mengikuti kemampuan alam dan kebutuhan warganya.

Kata ‘menuju’ menjaga kita tetap jujur terhadap tahap pembangunan. Kelak, sebutan ‘kota’ dan ‘hijau’ layak disandang ketika kehidupan perkotaan telah terbentuk, lingkungan terlindungi, dan masyarakat setempat turut menikmati hasilnya.


Berita Terkait

Mungkin Anda Tertarik